Correct Article 9
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Current Text
(1) Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2) huruf a), mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Daerah;
b. menyiapkan bahan penyusunan rancangan produk hukum Kabupaten yang bersifat pengaturan (regeling);
c. menyiapkan pembahasan rancangan produk hukum Kabupaten yang bersifat pengaturan (regeling);
d. menyiapkan bahan dan fasilitasi kegiatan program pembentukan Peraturan Daerah;
e. menyiapkan bahan dan fasilitasi kegiatan penyelarasan rancangan peraturan daerah;
f. menyiapkan bahan penyusunan rancangan produk hukum Kabupaten yang bersifat penetapan (beschikking);
g. menyiapkan bahan koordinasi terhadap rancangan produk hukum Kabupaten yang bersifat penetapan (beschikking) dengan Perangkat Daerah terkait dan instansi lain;
h. menyiapkan bahan pembinaan penyusunan produk hukum desa;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi produk hukum daerah dan produk hukum desa;
j. melaksanakan evaluasi dan klarifikasi Peraturan Desa;
k. memfasilitasi penyusunan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan (regelling) maupun produk hukum daerah yang bersifat penetapan (beschikking);
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam laporan kinerja individu;
m. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Kepala Bagian Hukum; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai dengan sub bagian tugasnya.
(2) Sub Bagian Bantuan dan Pembinaan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2) huruf b), mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Sub Bagian Bantuan dan Pembinaan Hukum;
b. melaksanakan evaluasi sengketa hukum sebagai akibat pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi dengan instansi pemerintah dan pihak lain untuk membuat telaahan sengketa hukum dan/atau pertimbangan hukum;
d. menyiapkan bahan penyelesaian sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai akibat pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
e. melaksanakan pemberian bantuan dan perlindungan hukum kepada semua unsur di lingkungan Pemerintah Kabupaten dalam hubungan kedinasan;
f. memfasilitasi pemberian izin Bupati untuk pemeriksaan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
g. melaksanakan konsultasi dengan semua instansi dalam rangka pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
h. melaksanakan kegiatan pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin;
i. menyiapkan bahan koordinasi pembinaan peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
j. menyiapkan bahan koordinasi dan bahan penyuluhan hukum langsung kepada masyarakat;
k. menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait untuk pelaksanaan penyuluhan hukum;
l. menyiapkan bahan penyusunan fasilitasi pemajuan hak asasi manusia;
m. melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi manusia (HAM);
n. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Bantuan dan Pembinaan Hukum dalam laporan kinerja individu;
o. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Kepala Bagian Hukum; dan
p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai dengan sub bagian tugasnya.
(3) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2) huruf c), mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
b. menyiapkan bahan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
c. menyiapkan bahan inventarisasi produk hukum;
d. menyiapkan bahan pengembangan perangkat keras, program aplikasi sistem teknologi informasi dan komunikasi hukum;
e. menyiapkan bahan pengelolaan website jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Kabupaten;
f. menyiapkan bahan pembuatan abstrak produk hukum Kabupaten;
g. menyiapkan dan mengumpulkan bahan telaahan, pertimbangan dan pengkajian serta harmonisasi produk hukum;
h. menyiapkan bahan penyusunan administrasi pengundangan produk hukum Kabupaten;
i. menyiapkan bahan penerbitan lembaran daerah Kabupaten dan berita daerah Kabupaten;
j. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi sub bagian dokumentasi dan informasi hukum;
k. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Kepala Bagian Hukum; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai dengan sub bagian tugasnya.
Your Correction
