Correct Article 8
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Current Text
(1) Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b angka 2), mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan perumusan kebijakan dan program serta petunjuk teknis penyempurnaan dan pembentukan produk hukum daerah dan telaahan hukum, bantuan hukum, penyuluhan hukum, dokumentasi hukum, hak asasi manusia, informasi hukum dan kajian hukum serta pembinaan penyusunan produk hukum desa.
(2) Bagian Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :
a. perumusan dan penyusunan program kerja Bagian Hukum;
b. pelaksanaan perumusan penyusunan produk hukum Kabupaten baik yang bersifat pengaturan (regeling) maupun penetapan (beschikking);
c. pelaksanaan penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
d. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
e. pelaksanaan perumusan kebijakan produk hukum dan telaahan hukum;
f. pelaksanaan penyusunan dan penyuluhan serta pembinaan kesadaran hukum dan sosialisasi produk hukum daerah;
g. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, memonitor dan mengevaluasi kebijakan Pemerintah Desa;
h. pelaksanaan pembinaan produk hukum desa;
i. pelaksanaan koordinasi dalam rangka fasilitasi dan pemajuan hak asasi manusia;
j. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi bagian hukum dalam laporan kinerja individu;
k. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan
l. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan/atau Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan bagian tugas dan fungsinya.
Your Correction
