Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan program serta monitoring dan evaluasi terkait perencanaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi : a. penyediaan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan perencanaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan perlengkapan; b. penyelenggaraan analisa dan kajian terkait perencanaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan perlengkapan; c. penyusunan rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan perencanaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan perlengkapan; d. pengoordinasian rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan perencanaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan perlengkapan; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait perencanaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan perlengkapan; f. pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi; g. pemberian saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan perencanaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan perlengkapan; h. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Asisten Administrasi.
Your Correction