Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2) huruf a), mempunyai tugas : a. menyusun program kerja Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; b. menyusun strategi pengadaan barang dan jasa; c. melaksanakan survei harga pasar terhadap barang dan jasa untuk mendukung penyusunan ℮-katalog lokal/sektoral; d. menyusun dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral; e. mendokumentasikan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; f. memfasilitasi dan menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan kelompok kerja; g. mengelola informasi kontrak; h. membantu perencanaan dan review terhadap paket pengadaan barang dan jasa; i. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dalam laporan kinerja individu; j. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan sub bagian tugasnya. (2) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2) huruf b), mempunyai tugas : a. menyusun program kerja Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; b. menginventarisasi rencana umum pengadaan barang dan jasa; c. mengelola seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa beserta infrastrukturnya; d. melaksanakan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa; e. mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan; f. melayani informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada masyarakat luas; g. memfasilitasi dan implementasi standarisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik; h. melakukan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa antara lain : SiRUP, SPSE, e- katalog, e-monev, SIKap; i. mengelola informasi hasil pengadaan barang dan jasa; j. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam laporan kinerja individu; k. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan sub bagian tugasnya. (3) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2) huruf c), mempunyai tugas : a. menyusun program kerja Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa; b. melakukan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dan personel UKPBJ; c. mengelola dan mengukur tingkat kematangan UKPBJ; d. melaksanakan analisis beban kerja UKPBJ; e. mengelola personil UKPBJ; f. mengembangkan sistem insentif UKPBJ; g. mengelola dan pengukuran kinerja pengadaan barang dan jasa pemerintah; h. mengelola manajemen pengetahuan pengadaan barang dan jasa pemerintah; i. membina hubungan dengan para pemangku kepentingan; j. melakukan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang dan jasa; k. menyusun, mengendalikan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan hasil pelaksanaan pembangunan dan pengadaan barang dan jasa; l. mengelola informasi manajemen pembangunan dan hasil pengadaan barang dan jasa; m. melakukan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi; n. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa dalam laporan kinerja individu; o. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ; dan p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan sub bagian tugasnya.
Your Correction