Correct Article 14
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Current Text
(1) Sub Bagian Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 huruf a), mempunyai tugas :
a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan sumber daya alam;
b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian pembinaan sumber daya alam;
c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan sumber daya alam;
d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan sumber daya alam;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait perkembangan sumber daya alam;
f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan sumber daya alam;
h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
(2) Sub Bagian Pembinaan BUMD, BLUD, dan Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 huruf b), mempunyai tugas :
a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian;
b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian;
c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian;
d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian;
f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian;
h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Paragraf Kedua Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Your Correction
