Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub Bagian Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 huruf a), mempunyai tugas : a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan sumber daya alam; b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian pembinaan sumber daya alam; c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan sumber daya alam; d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan sumber daya alam; e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait perkembangan sumber daya alam; f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi; g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan sumber daya alam; h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam. (2) Sub Bagian Pembinaan BUMD, BLUD, dan Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 huruf b), mempunyai tugas : a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian; b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian; c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian; d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian; e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian; f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi; g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan perekonomian; h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Paragraf Kedua Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Your Correction