Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan tugas Staf Ahli dilakukan melalui hubungan kerja yang meliputi: a. konsultatif; b. kolegial; c. fungsional; d. struktural; dan e. koordinatif. (2) Pelaksanaan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterbukaan, akuntabilitas dan profesional.
Your Correction