Correct Article 31
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Current Text
Ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagai berikut :
a. perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
b. pengembangan dunia usaha dan badan usaha milik daerah (BUMD);
c. penanaman modal;
d. pengelolaan keuangan dan aset daerah;
e. pengelolaan pajak dan reribusi daerah;
f. pertanian, perkebunan, peternakan dan pangan;
g. perikanan;
h. pariwisata.
Your Correction
