Correct Article 27
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Current Text
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati di bidang hukum dan pemerintahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), staf ahli bidang hukum dan pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan monitoring perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat di bidang hukum dan pemerintahan;
b. pelaksanaan pengumpulan bahan dan data untuk dikaji dan dianalisis di bidang hukum dan pemerintahan;
c. pelaksanaan pengkajian dan analisis masukan, saran dan laporan masyarakat serta berita media massa terhadap pelaksanaan kebijakan Bupati di bidang hukum dan pemerintahan;
d. pelaksanaan pengkajian dan analisis bahan rumusan kebijakan Bupati di bidang hukum dan pemerintahan;
e. pelaksanaan perumusan saran, pertimbangan dan masukan berupa telaahan staf dan rekomendasi kepada Bupati tentang konsep kebijakan Bupati terhadap isu- isu strategis di bidang hukum dan pemerintahan;
f. pelaksanaan evaluasi bahan masukan dalam rangka pelaksanaan tugas Bupati;
g. penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf Kedua Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
Your Correction
