Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli. (2) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Your Correction