Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub Bagian Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 huruf a), mempunyai tugas : a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi; b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian pembinaan kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi; c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi; d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi; e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi; f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi; g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi; dan h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Organisasi. (2) Sub Bagian Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 huruf b), mempunyai tugas : a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan tata laksana; b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian pelayanan publik dan tata laksana; c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan pelayanan publik dan tata laksana; d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan pelayanan publik dan tata laksana; e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait pelayanan publik dan tata laksana; f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi; g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan tata laksana; h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Organisasi.
Your Correction