Correct Article 1
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
6. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
7. Bagian Tata Pemerintahan adalah Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
8. Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah adalah Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
9. Sub Bagian Kerjasama dan Administrasi Kewilayahan adalah Sub Bagian Kerjasama dan Administrasi Kewilayahan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
10. Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
11. Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
12. Sub Bagian Bantuan dan Pembinaan Hukum adalah Sub Bagian Bantuan dan Pembinaan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
13. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
14. Bagian Kesejahteraan Rakyat adalah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
15. Sub Bagian Bina Mental Spiritual adalah Sub Bagian Bina Mental Spiritual pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
16. Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat adalah Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
17. Asisten Perekonomian dan Pembangunan adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
18. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam adalah Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
19. Sub Bagian Sumber Daya Alam adalah Sub Bagian Sumber Daya Alam pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
20. Sub Bagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Perekonomian, yang selanjutnya disebut Sub Bagian Pembinaan BUMD, BLUD dan Perekonomian adalah Sub Bagian Pembinaan BUMD, BLUD dan Perekonomian pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
21. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa adalah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
22. Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa adalah Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
23. Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
24. Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa adalah Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
25. Asisten Administrasi adalah Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
26. Bagian Organisasi adalah Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
27. Sub Bagian Kelembagaan adalah Sub Bagian Kelembagaan pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
28. Sub Bagian Tata Laksana adalah Sub Bagian Tata Laksana pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
29. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan adalah Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
30. Sub Bagian Protokol adalah Sub Bagian Protokol pada Bagian Rumah Tangga dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
31. Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan adalah Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Bagian Rumah Tangga dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
32. Bagian Umum adalah Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
33. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
34. Sub Bagian Rumah Tangga adalah Sub Bagian Rumah Tangga pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
35. Sub Bagian Perlengkapan adalah Sub Bagian Perlengkapan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
36. Staf Ahli Bupati Lumajang yang selanjutnya disebut Staf Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
37. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
Your Correction
