Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN KEMBANG JANGGUT ULU DI KECAMATAN KEMBANG JANGGUT
Current Text
(1) Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pemerintahan Desa dan/atau Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Persiapan Kembang Janggut Ulu.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
