Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN KEMBANG JANGGUT ULU DI KECAMATAN KEMBANG JANGGUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan Perangkat Desa dari Kembang Janggut yang berdomisili di wilayah Desa Persiapan Kembang Janggut Ulu. Sertifikasi | Balai Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik “ Elektronik (BSTE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) (2) Dalam hal Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau jumlahnya tidak sesuai dengan kebutuhan, Penjabat Kepala Desa dapat mengangkat Perangkat Desa yang berdomisili di luar wilayah Desa Persiapan Kembang Janggut Ulu. (3) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Kembang Janggut.
Your Correction