Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN KEMBANG JANGGUT ULU DI KECAMATAN KEMBANG JANGGUT
Current Text
(1) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berasal dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah dengan persyaratan:
a. memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan;
b. mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat pekerjaan; dan
c. penilaian kinerja pegawai selama 5 (lima) tahun paling kurang bernilai baik.
(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Bupati setelah menerima surat Gubernur yang memuat kode registrasi Desa Persiapan Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.
(3) Pengangkatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Masa jabatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir setelah terbentuknya Desa definitif.
Your Correction
