Correct Article 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN KEMBANG JANGGUT ULU DI KECAMATAN KEMBANG JANGGUT
Current Text
(1) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa Persiapan Kembang Janggut Ulu secara berkala setiap (enam) bulan sekali kepada:
a. Bupati melalui Camat; dan
b. Kepala Desa Kembang Janggut.
(2) Laporan perkembangan pelaksanaan Desa Persiapan Kembang Janggut Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Desa dalam persiapan pembentukan Desa definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(3) Laporan hasil pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan untuk dikaji dan diverifikasi oleh Tim Pembentukan Desa tentang kelayakan Desa Persiapan Kembang Janggut Ulu dibentuk menjadi Desa definitif.
Your Correction
