Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN KEMBANG JANGGUT ULU DI KECAMATAN KEMBANG JANGGUT
Current Text
Dengan dibentuknya Desa Persiapan Kembang Janggut Ulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Desa Kembang Janggut dikurangi dengan wilayah Desa Persiapan Kembang Janggut Ulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
