Correct Article 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN KEMBANG JANGGUT ULU DI KECAMATAN KEMBANG JANGGUT
Current Text
(1) Desa Persiapan Kembang Janggut Ulu terdiri atas wilayah yang meliputi RT.8, RT. 9, RT. 10, RT. 11, RT. 12, RT. 13, RT.
14, dan RT. 15 dengan batas sebagai berikut:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Kelekat;
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Kembang Janggut;
c. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kembang Janggut;
dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Kelekat.
Sertifikasi | Balai Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik “ Elektronik (BSTE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
(2) Batas wilayah Desa Persiapan Kembang Janggut Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sementara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkan menjadi Desa definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
