Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSIO DAERAH UNTUK DESA TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana BHPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dana BHPRD dapat digunakan untuk kegiatan yang langsung meningkatkan pendapatan asli daerah. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa dan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta mengacu pada RPJMDesa dan RKPDes.
Your Correction