Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSIO DAERAH UNTUK DESA TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran BHPRD dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa. (2) Penyaluran dana BHPRD dilakukan secara bersamaan. (3) Penyaluran BHPRD dilakukan dalam 1 (satu) tahap.
Your Correction