Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSIO DAERAH UNTUK DESA TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alokasi proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dibagi berdasarkan pembobotan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan setiap Desa. (2) Penghitungan alokasi Proporsional setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan dengan rumus sebagai berikut: AP Desa = (* Z1)* AP Daerah Keterangan: AP Desa = Alokasi proporsional setiap Desa Z1 = rasio jumlah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan setiap Desa AP Daerah = Alokasi Proporsional Daerah. (3) Penetapan rincian pengalokasian BHPRD kepada setiap desa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Sertifikasi Balai Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik EN Elektronik (BSTE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) (4) Dana BHPRD yang diterima Desa dimasukkan dalam APBDesa.
Your Correction