Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSIO DAERAH UNTUK DESA TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
Penghitungan BHPRD dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. 60% (enam puluh persen) dari BHPRD sebagai alokasi dasar dan dibagi secara merata kepada seluruh Desa berdasarkan klasifikasi jumlah penduduk sebagai berikut:
1. jumlah penduduk sampai dengan 1000 (seribu) jiwa alokasi merata sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
2. jumlah penduduk 1001 (seribu satu) jiwa sampai dengan 5000 (lima ribu) jiwa alokasi merata sebesar Rp51.773.000 (lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
3. jumlah penduduk 5001 (lima ribu satu) jiwa sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa alokasi merata sebesar Rp53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah); dan
4. jumlah penduduk diatas 10.000 (sepuluh ribu) jiwa alokasi merata sebesar Rp61.000.000 (enam puluh satu juta rupiah).
b. 40% (empat puluh persen) dari BHPRD sebagai alokasi proporsional dibagi secara proporsional berdasarkan bobot realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan setiap Desa.
Your Correction
