Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSIO DAERAH UNTUK DESA TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bupati yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kutai Kartanegara. 2. Bupati adalah Bupati Kutai Kartanegara. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom Kabupaten Kutai Kartanegara. 4. Camat adalah unsur perangkat Daerah yang membantu tugas Bupati di wilayah Kecamatan. Sertifikasi Balai Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik EN Elektronik (BSTE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 5. Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 9. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan. 10. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar– besarnya kemakmuran rakyat. 11. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang khusus di sediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 12. Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BHPRD adalah bagian dari penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa. 13. Rekomendasi Camat adalah surat yang diterbitkan oleh Camat yang menyatakan telah terpenuhinya kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan.
Your Correction