Correct Article 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG GUGUS TUGAS PENDAMPINGAN DESA "KUKAR IDAMAN"
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, GTPDKI dibantu oleh:
a. Kesekretariatan; dan
b. PENDEKAR IDAMAN sebagai pelaksana teknis.
(2) Kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan di DPMD.
kana Di ini | secara elektronik Di Serufikat E yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik orik (BSFE). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
(3) Kesekretariatan terdiri atas:
a. Kepala : unsur kepala bidang di DPMD
b. Anggota : unsur pegawai negeri sipil, non pegawai negeri sipil di lingkungan DPMD, dan tenaga administrasi profesional yang diberikan honorarium sesuai ketentuan yang berlaku
(4) Anggota Kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Kepala DPMD.
(5) Anggota Kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan anggota GTPDKI.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
