Correct Article 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG GUGUS TUGAS PENDAMPINGAN DESA "KUKAR IDAMAN"
Current Text
GTPDKI terdiri atas:
a. Pengarah : Bupati
b. Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah
c. Ketua
:
d. Sekretaris
:
e. Anggota :
1) Bidang Penguatan Fungsi Kecamatan, Tata Kelola Pemerintahan Desa, Regulasi dan Kebijakan terkait Desa/Kelurahan;
2) Bidang Ekonomi Desa/Kelurahan, Kelembagaan Masyarakat Desa/Kelurahan BUM Desa/BUM Desa Bersama dan Kerja Sama Desa;
3) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan Partisipatif dan Pendampingan Desa/Kelurahan; dan 4) Bidang Advokasi, Penanganan Pengaduan dan Masalah.
3. Ketentuan ayat (3) di Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
