Correct Article 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG GUGUS TUGAS PENDAMPINGAN DESA "KUKAR IDAMAN"
Current Text
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk GTPDKI.
(2) Anggota GTPDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga profesional yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) GTPDKI berkedudukan di Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
kana Di ini | secara elektronik Di Serufikat E yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik orik (BSFE). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
