Correct Article 95
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA TAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari unsur:
a. database;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemegang hak akses;
e. lokasi database;
f. pengelolaan database;
g. pemeliharaan database;
h. pengamanan database;
i. pengawasan database;
j. data cadangan;
k. perangkat pendukung;
l. tempat pelayanan;
m. pusat data;
n. pusat data cadangan; dan
o. jaringan komunikasi data.
21. Pasal 107 dan Pasal 108 dihapus.
22. Ketentuan Pasal 112 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
