Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA TAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. (2) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna. (3) Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dalam Peraturan Bupati. 18. Ketentuan ayat (4) Pasal 80diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : (4). Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku seumur hidup. 19. Diantara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 86A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction