Correct Article 73
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA TAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Data kependudukan terdiri atas data perseorangandan/atau data agregat penduduk.
(2) Data perseorangan meliputi :
a. nomor KK;
b. NIK;
c. nama lengkap;
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal/bulan/tahun lahir;
g. golongan darah;
h. agama/kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan dalam keluarga;
k. cacat fisik dan/atau mental;
l. pendidikan terakhir;
m. jenis pekerjaan;
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah;
r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang;
t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinan;
y. kepemilikan akta perceraian;
z. nomor akta perceraian/surat cerai;
aa. tanggal perceraian;
ab. sidik jari;
ac. iris mata;
ad. tanda tangan;dan ae. elemen data lainnya yang berupa aib seseorang.
(3) Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
(4) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan :
a. pelayanan publik;
b. perencanaan pembangunan;
c. alokasi anggaran;
d. pembangunan demokrasi;dan
e. penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
16. Diantara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal Pasal 73 A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 73 A
Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfaslisitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk.
17. Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
