Correct Article 36
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA TAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(3) Tata caradan persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8. Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu)pasal yakni Pasal 36 A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 36 A
(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta :
a. kelahiran;
b. kematian;
c. perkawinan;
d. perceraian;
e. pengakuan anak;dan
f. pengesahan anak.
(2) Kutipan Akta pencatatan Sipil memuat :
a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
d. tempat dan tanggal peristiwa;
e. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
f. nama dan tandatangan pejabat yang berwenang;dan
g. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan
penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapat keputusan Kepala Instansi Pelaksana.
10. Pasal 40dihapus.
11. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
