Correct Article 34A
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA TAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Pemerintah menerbitkan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.
(2) Penerbitan KIA dilakukan oleh Instansi Pelaksana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan KIA diatur dengan Peraturan Bupati.
7. KetentuanPasal 36 diubah,sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
