Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA TAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Bupati dengan kewenangan meliputi: a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan; c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan; f. penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan; g. penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 3. Ketentuan ayat(1)Pasal 8diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban meliputi : a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat PeristiwaPenting; b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan; d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil; e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction