Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan perubahan ekuitas;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
A
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Realisasi Kinerja Pemerintah Daerah dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Laporan Keuangan Dana Desa.
serta Ikhtisar
Your Correction
