Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Setiap orang dilarang merusak fasilitas Terminal, mendirikan bangunan baru, merenovasi, memugar dan/atau mengubah bentuk bangunan di lingkungan Terminal.
Your Correction
