Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang menggunakan fasilitas utama dan/atau fasilitas penunjang Terminal harus sesuai dengan fungsinya.
Your Correction