Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap angkutan umum dalam Trayek yang melintas, memulai dan/atau mengakhiri perjalanan di Terminal, wajib memenuhi persyaratan laik Jalan, persyaratan administrasi dan mematuhi rambu-rambu serta tanda-tanda Lalu Lintas yang ada di Terminal.
Your Correction