Correct Article 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Setiap angkutan umum dalam Trayek yang melintas, memulai dan/atau mengakhiri perjalanan di Terminal, wajib memenuhi persyaratan laik Jalan, persyaratan administrasi dan mematuhi rambu-rambu serta tanda-tanda Lalu Lintas yang ada di Terminal.
Your Correction
