Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Penertiban Terminal diarahkan untuk menjaga kondisi Terminal agar tetap teratur, tertib dan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan Terminal.
(2) Setiap angkutan umum dalam Trayek wajib singgah di Terminal, kecuali ditetapkan lain dalam izin Trayek.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penertiban Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
