Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Lingkungan kerja Terminal adalah kawasan yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.
(2) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. lingkungan kerja Terminal yaitu lingkungan yang berkaitan langsung dengan fasilitas Terminal dan dibatasi dengan pagar; dan
b. lingkungan pengawasan Terminal yaitu lingkungan di luar lingkungan kerja Terminal dengan radius 100 m (seratus meter) di luar tembok Terminal.
(3) Lingkungan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di bawah pengawasan petugas Terminal yang bertugas menjaga kelancaran arus Lalu Lintas.
Your Correction
