Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lingkungan kerja Terminal adalah kawasan yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal. (2) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. lingkungan kerja Terminal yaitu lingkungan yang berkaitan langsung dengan fasilitas Terminal dan dibatasi dengan pagar; dan b. lingkungan pengawasan Terminal yaitu lingkungan di luar lingkungan kerja Terminal dengan radius 100 m (seratus meter) di luar tembok Terminal. (3) Lingkungan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di bawah pengawasan petugas Terminal yang bertugas menjaga kelancaran arus Lalu Lintas.
Your Correction