Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan.
Your Correction