Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan lahan untuk terminal dengan luas sesuai dengan kebutuhan pengembangan terminal atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penggunaan lahan milik Pemerintah Daerah, pembebasan lahan, atau sewa lahan.
Your Correction
