Correct Article 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Dalam rangka menjaga kelancaran lalu lintas di Jalan dan memberi ruang henti kendaraan di Daerah, Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan tempat parkir.
Your Correction
