Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka menjaga kelancaran lalu lintas di Jalan dan memberi ruang henti kendaraan di Daerah, Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan tempat parkir.
Your Correction