Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Terminal penumpang sesuai kewenangannya. (2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengelolaan, pemeliharaan dan penertiban.
Your Correction