Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan dan Perorangan yang akan menjalankan kegiatan usaha di Terminal harus mendapatkan Surat Izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Badan dan Perorangan yang menjalankan kegiatan usaha di lingkungan Terminal wajib memiliki tanda pengenal yang dikeluarkan Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat izin dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction