Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan usaha di Terminal meliputi perdagangan, jasa, dan peragenan. (2) Kegiatan usaha di Terminal dapat dilakukan oleh Badan dan/atau Perorangan.
Your Correction