Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Badan atau Perorangan dilarang menempelkan, memasang sesuatu yang menyerupai, menambah atau mengurangi arti, merusak, dan/atau memindahkan rambu- rambu, marka Jalan dan APILL.
Your Correction