Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Setiap Badan atau Perorangan dilarang menempelkan, memasang sesuatu yang menyerupai, menambah atau mengurangi arti, merusak, dan/atau memindahkan rambu- rambu, marka Jalan dan APILL.
Your Correction
