Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Pemasangan perlengkapan Jalan dilakukan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan persyaratan teknis dan Rencana Rinci Jaringan LLAJ Daerah.
(2) Pemasangan perlengkapan jalan yang dilakukan oleh Badan atau Perorangan harus mendapat izin dari Perangkat Daerah dan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
