Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun untuk setiap ruas Jalan Kabupaten, guna kebutuhan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Perencanaan dan penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perangkat Daerah.
Your Correction