Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun dan MENETAPKAN
Jaringan LLAJ Daerah dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Induk Jaringan LLAJ Nasional;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
d. Rencana Induk Jaringan LLAJ Provinsi; dan
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
(2) Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk masa berlaku 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau ulang untuk setiap 5 (lima) tahun.
(3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan kedalam Rencana Rinci Jaringan LLAJ Daerah yang berlaku untuk masa 5 (lima) tahun.
(4) Rencana induk jaringan dan Rencana RinciJaringan LLAJ Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
