Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. rencana induk jaringan LLAJ;
b. perlengkapan jalan;
c. terminalpenumpang;
d. penyelenggaraanparkir;
e. pengujian berkala kendaraan bermotor;
f. manajemen dan rekayasa lalu lintas;
g. Andalalin;
h. audit dan inspeksi keselamatan LLAJ;
i. angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang;
j. pembinaanpelakulalulintasdanangkutanjalan;
k. sisteminformasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan;
l. peranmasyarakatdalampenyelenggaraan LLAJ; dan
m. forum lalu lintas dan angkutan jalan Daerah.
Your Correction
