Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS
Current Text
Bupati menyampaikan laporan perkembangan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal kepada Gubernur secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
