Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal melaporkan hasil pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) kepada Bupati.
(2) Laporan hasil pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala, paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
Your Correction
